Sejumlah provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Desember 2024. Berikut ini cara mengikuti program tersebut beserta provinsi yang melaksanakannya.
- Cek jadwal program pemutihan di daerah yang sesuai dengan domisili.
- Siapkan dokumen, di antaranya KTP, STNK dan BPKB.
- Kunjungi kantor samsat dan ikuti instruksi petugas.
- Lakukan pembayaran dan tunggu proses administrasi selesai.
BACA JUGA: Tegal Tertinggi dan Semarang Terendah, BPS Ungkap 2 Komponen Ini Pengaruhi Inflasi di Jawa Tengah
“Pemda wajib bersinergi dengan kabupaten/kota dalam memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ini berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah dalam APBD,” ujar Horas Maurits Panjaitan, Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (ant)