Selain judol, pinjol juga rentan jerat warga Jateng
Tak hanya judol, pinjaman online (pinjol) yang rentan menjerat warga Jateng pun menjadi pengawasan Diskominfo. Bahkan, kata Agung, masih banyak warga Jateng yang terjerat pinjol.
“Pinjol juga, itu masih banyak yang kena, masih terpapar. Kami edukasi kepada masyarakat lewat flyer. Kami sudah sampaikan agar bagaimana masyarakat tidak terpapar pinjol,” sambung Agung.
Agung menuturkan, edukasi dari pihaknya terkait bahaya judol dan pinjol menyasar masyarakat ekonomi ke bawah di Jateng.
“Masyarakat level yang memang secara ekonomi rentan, kami adakan publikasi ke sana. Kami kan publikasi secara menyeluruh, kami share ke medsos, semua kalangan bisa menggapai ke sana,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agung menegaskan Diskominfo Jateng tak bisa melakukan take down konten maupun laman yang mengandung muatan judol maupun pinjol ilegal.
“Yang jelas sudah kami sampaikan ke pemerintah pusat, ketika tim kami melakukan pencatatan ada potensi jadi judol, itu langsung pusat yang selesaikan. Yang berwenang take down itu pusat sebagai penanganan lebih lanjutnya. Kami gak bisa menindak itu, hanya bisa melaporkan dan melakukan edukasi,” pungkas Agung.
BACA JUGA: Ribuan Warga Semarang Terima Bantuan Dana Hasil Cukai, Bupati: Jangan untuk Judol
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) E-Government Diskominfo Jateng, Iswahyudi, mengakui tren transaksi judol di Indonesia menunjukkan angka yang sangat besar dan mengkhawatirkan.
Bahkan, kata dia, PPATK memperkirakan total perputaran dana judi online sepanjang 2025 bisa menembus Rp1,2 triliun. Jumlah itu naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp981 triliun.
“Dari beberapa data memang, bahkan, transaksi judol sendiri kan di Indonesia tinggi. Data tren kan hingga Rp1,2 triliun,” ungkapnya dalam sebuah wawancara, Kamis, 15 Mei 2025 lalu.
Diskominfo Jateng, kata Iswahyudi, hanya mempunyai kewenangan untuk menjadi pengawas dalam memberantas situs judi online. Sebab, pemlokiran situs judi online menjadi tugas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kami dari Diskominfo sendiri kan hanya sebatas memberi edukasi-edukasi kepada masyarakat. Untuk pemblokiran situs judi online, itu memang hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Kominfo. Sifatnya pengawasan, melaporkan ke kementerian, kemudian mengedukasi masyarakat,” ungkapnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi