BLORA, beritajateng.tv – Seorang tenaga kontrak di Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko, ditangkap bersama dua rekannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh petugas kejaksaan.
Jatmiko, yang mengaku sebagai Kasi Intel Kejaksaan, dugaan kuat melakukan penipuan dengan menjanjikan korban bisa menjadi pegawai pemerintah melalui perjanjian kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
Peristiwa ini bermula ketika Jatmiko, yang merupakan warga Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, mengelabui Dwi Rahmawati, seorang calon korban, dengan informasi bahwa ada lowongan P3K yang membutuhkan enam orang.
BACA JUGA: Pemuda Ini Nekat Gorok Leher Neneknya, Terancam 20 Tahun Penjara
Jatmiko awalnya menawarkan biaya sebesar 75 juta rupiah, namun setelah negosiasi, harga tersebut turun menjadi Rp69 juta rupiah.
Setelah kesepakatan tercapai, Jatmiko meminta uang muka (DP) dari korban. Ia mengklaim bahwa kuota tinggal dua orang dan meminta DP sebesar 5 juta rupiah dari masing-masing korban.
Pada 5 Agustus 2025, saat pertemuan di Rumah Makan Ayam Geprek Sako, Dwi mulai curiga dan melaporkan Jatmiko ke Kejaksaan Negeri Blora.
Saat melakukan transaksi, petugas kejaksaan yang telah mendapatkan informasi melakukan OTT dan mengamankan ketiga pelaku. Mereka di bawa ke kantor kejaksaan untuk pemeriksaan.
BACA JUGA: Bejat! Kakek 80 Tahun di Blora Tega Cabuli Siswi SMP Hingga Tiga Kali, Begini Modusnya
Setelah pemeriksaan kemudian ketiga pelaku di serahkan ke Polres Blora untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama barang buktinya.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyatakan bahwa ketiga pelaku kini mendekam di ruang tahanan. “Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya. (*)
Editor: Farah Nazila





