Ia menambahkan, persoalan LP2B, kepastian hukum lahan, serta usulan insentif bagi daerah dan petani akan dibawa ke kementerian terkait.
BACA JUGA: Akui Fiskal Mepet, Pemprov Jateng Pastikan 35 Kabupaten/Kota Masih Mampu Bayar Gaji PPPK
Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup, Hanifah Dwi Nirwana mengatakan, pemerintah daerah tidak perlu terpaku pada satu teknologi dalam mengolah sampah. Menurutnya, penyesuaian pemilihan teknologi harus dengan karakteristik sampah, kemampuan fiskal daerah, kesiapan fasilitas, serta ketersediaan offtaker.
Ia juga meminta setiap kabupaten/kota segera menyusun roadmap pengelolaan sampah agar pembangunan fasilitas sesuai kebutuhan daerah.
“Jangan sampai fasilitasnya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan akhirnya mangkrak,” tegasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





