Jateng

Akui Fiskal Mepet, Pemprov Jateng Pastikan 35 Kabupaten/Kota Masih Mampu Bayar Gaji PPPK

×

Akui Fiskal Mepet, Pemprov Jateng Pastikan 35 Kabupaten/Kota Masih Mampu Bayar Gaji PPPK

Sebarkan artikel ini
Gaji PPPK
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, usai menghadiri pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Jawa Tengah, Kamis, 25 Juni 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Meskipun terkendala fiskal, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan seluruh 35 kabupaten/kota di Jateng masih mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemprov Jawa Tengah mengakui kondisi keuangan daerah saat ini memang cukup tertekan. Namun, hingga kini belum ada laporan dari pemerintah kabupaten maupun kota yang menyatakan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan kapasitas fiskal hampir seluruh daerah di Jawa Tengah memang sedang dalam kondisi yang ketat.

BACA JUGA: Meski Keuangan Daerah Tertekan, Bupati Semarang Pastikan Anggaran PPPK Tetap Aman

“Sebetulnya kalau di Jateng kalau 𝖽ibilang mepet ya mepet. Teman-teman kabupaten/kota mepet, tapi yang istilahnya sampai enggak bisa bayar kayaknya kami belum dapat informasi dari teman-teman,” ujar Sumarno usai pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Jawa Tengah, Kamis, 25 Juni 2026 sore.

Menurut Sumarno, tekanan terhadap fiskal daerah terjadi hampir merata di seluruh kabupaten dan kota. Ia menyebut berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, 𝖽itambah besarnya kebutuhan anggaran untuk pengangkatan PPPK, menjadi penyebab utama kondisi tersebut.

“Kalau masalah ngeluh kapasitas fiskal ya semuanya ngeluh, karena memang realitasnya dana transfer banyak yang 𝖽ikurangi dan juga tentu saja kebutuhan-kebutuhannya kemarin dengan formasi PPPK itu juga besar,” tutur Sumarno.

Pemprov Jateng Pastikan Gaji PPPK di 35 Daerah Masih Aman

Meski menghadapi tekanan fiskal, Sumarno memastikan hingga saat ini seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Tengah masih mampu membayarkan gaji PPPK. Pemprov juga belum menerima laporan adanya daerah yang mengalami kesulitan membayar hak para pegawai tersebut.

“Sampai saat ini masih aman,” jawab Sumarno singkat.

Saat 𝖽itanya mengenai kabar rencana pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027, Sumarno mengaku belum menerima informasi resmi dari pemerintah pusat. Menurutnya, kepastian mengenai besaran dana transfer biasanya baru 𝖽iumumkan sekitar Agustus.