SEMARANG, beritajateng.tv – Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, terdapat 11 titik rawan pelanggaran kepala desa (kades) sebagaimana temuan DPP PDI Perjuangan (PDIP) dan Tim Hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Sebelas titik rawan itu terungkap oleh Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, saat konferensi pers yang berlangsung di Posko Pemenangan Andika-Hendi, Kota Semarang, Sabtu, 26 Oktober 2024 sore.
Adapun daerah itu antara lain: Boyolali, Pati, Sukoharjo, Banyumas, Grobogan, Demak, Kudus, Salatiga, Pemalang, Batang, dan Pekalongan. Selain di 11 daerah itu, menurutnya, titik rawan pelanggaran kades juga terjadi di seluruh wilayah Jawa Tengah.
BACA JUGA: Video Komentari Masifnya Mobilisasi Kades di Pilgub Jateng, Bambang Pacul Kutip Filosofi Jawa
Sementara itu, untuk kasus pelanggaran kades telah terlaporkan ke beberapa Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah. Atas kasus dugaan pelanggaran yang sudah terlapor, Ronny berharap Bawaslu mampu bergerak aktif, tak hanya sekadar menunggu laporan.
“Yang sudah kita laporkan ada di Bawaslu provinsi dan Bawaslu Pemalang, Jepara, Banyumas Pekalongan, Kota Semarang. Hampir semua yang kita sudah buatkan laporan, maka kita minta supaya Bawaslu juga berperan aktif ya, tidak hanya menunggu laporan,” tegas dia.
BKN tak kunjung beri sanksi 23 kades dan 5 camat di Boyolali, DPP PDIP ambil langkah hukum lanjutan
Ronny menuturkan, sebanyak 23 kades di Boyolali sudah diberi sanksi. Adapun Bawaslu telah merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Namun, kata Ronny, ia merasa aneh lantaran pihak BKN tak memberikan sanksi kepada kades di Boyolali.
“Dari pihak BKN yang anehnya ini tidak memberikan sanksi, tetapi malah mengirim rekomendasi tersebut untuk diproses di BKN pusat, yaitu diliputi pengawasan dan pengendalian. Sampai hari ini tidak ada keputusan tegas dari BKN,” ucap Ronny.
BACA JUGA: Video Pengerahan Kades untuk Pilgub Jateng, Puan: Jangan Lampaui Batas
Tak terima dengan lambatnya kerja BKN, Ronny menyebut pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan. Tak hanya kades, Ronny mengungkap ia akan mengajukan langkah hukum kepada lima camat di Kabupaten Boyolali yang diduga terlibat.
“Tim kami sudah siap untuk mengambil langkah hukum terkait lambatnya BKN memberikan sanksi kepada lima terperiksa pejabat yang ada di Boyolali. Kami meminta agar BKN segera memproses rekomendasi sanksi terhadap lima terperiksa camat yang diduga melakukan pelanggaran TSM di Boyolali,” ucapnya.
Tegaskan jangan rusak marwah kepala desa, Ronny ingatkan aparat tidak usah mengancam
Lebih lanjut, Ronny menegaskan pihaknya sangat menghormati kades sebagai ujung tombak dalam membangun desa. Namun, ia mengecam oknum kades yang melanggar hukum selama proses Pilkada 2024.
“Kami melihat bahwa ini merendahkan marwah kepala desa. Dalam pandangan kami di PDIP, kami melihat bahwa desa itu sebagai pusat kebudayaan dan struktur hierarkis pemerintahan yang menjadi wajah ideal pemerintahan di akar rumput,” ungkapnya.
BACA JUGA: Oknum Polisi Dugaan Terlibat Pengerahan Kades, DPP PDIP Akan Lapor Propam Mabes Polri
Oleh karenanya, ia mengimbau tegas agar aparat penegak hukum tidak mengintimidasi kepala desa untuk memilih salah satu paslon.
“Jangan coba-coba mengintimidasi kepala desa, menakut-nakuti kepala desa dengan menggunakan cara-cara kriminalisasi, dengan cara-cara memanggil, mengekang. Kami peringatkan agar oknum-oknum penegak hukum berhenti, jangan menggunakan pola-pola yang sama seperti yang ada terjadi di Pilpres,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





