Pengendara motor paling banyak melanggar, 29 ribu orang di Jateng kena tilang
Terpisah, sejak Kamis, 24 Juli 2025 atau hari ke-11 Operasi Patuh Candi 2025, sebanyak 54.421 kasus pelanggaran lalu lintas di Jateng telah polisi tindaklanjuti.
Dari total pelanggaran tersebut, sebagian besar di antaranya melibatkan pengendara roda dua serta pelanggar dari kalangan usia produktif.
Hal itu terungkap oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam keterangan resminya Jumat, 25 Juli 2025.
Kata Artanto, dari jumlah pelanggaran yang tercatat, sebanyak 25.186 kasus dikenakan teguran karena bersifat ringan. Sementara 29.235 kasus lainnya merupakan pelanggaran lalu lintas berat yang ditindak dengan tilang.
“Tilang ini terdiri dari 2.357 kasus melalui sistem ETLE dan 26.698 kasus melalui penindakan manual terhadap pelanggaran yang kasat mata dan tertangkap tangan oleh petugas di lapangan,” terang Artanto.
Artanto menyebut, dari seluruh pelanggar yang tercatat, sebanyak 22.660 orang merupakan individu dalam rentang usia produktif 16-35 tahun.
Lebih lanjut, jelas Artanto, mayoritas pelanggaran dari pengendara kendaraan bermotor roda dua, yakni sebanyak 27.212 kasus.
BACA JUGA: Tekan Tawuran di Jalanan, Polda Jateng Gelar Street Boxing Event 2025 untuk Pelajar dan Remaja
Jenis pelanggaran terbanyak antara lain tidak menggunakan helm berstandar SNI sebanyak 16.353 kasus, melawan arus 3.482 kasus, pengendara di bawah umur 2.255 kasus, pelanggaran lampu lalu lintas 1.608 kasus, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis alias knalpot brong sebanyak 1.594 kasus.
Sementara itu, pada kendaraan roda empat atau lebih, pelanggaran terbanyak meliputi tidak mengenakan sabuk keselamatan sebanyak 1.055 kasus, melawan arus 416 kasus, dan pelanggaran APIL 332 kasus.
“Di samping pelanggaran, kami juga mencatat sebanyak 416 kejadian kecelakaan lalu lintas selama pelaksanaan operasi, yang mengakibatkan 14 orang meninggal dunia, 12 orang mengalami luka berat, dan 512 orang luka ringan. Total kerugian material yang timbul dari insiden tersebut mencapai Rp 440.300.000,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila