Jateng

Jelang Hari Terakhir, Polda Jateng Catat 29 Ribu Orang Kena Tilang Operasi Patuh Candi 2025

×

Jelang Hari Terakhir, Polda Jateng Catat 29 Ribu Orang Kena Tilang Operasi Patuh Candi 2025

Sebarkan artikel ini
operasi patuh candi 2025
Suasana Operasi Patuh Candi 2025 yang berlangsung di RRI Semarang, Kota Semarang, Jumat, 25 Juli 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dua hari jelang hari terakhir Operasi Patuh Candi 2025, Ditlantas Polda Jateng menindak pengendara yang tak patuh di halaman RRI Semarang, Jumat, 25 Juli 2025.

Dihadiri langsung oleh Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Pratama Adhyasastra, satu per satu pengendara dihentikan oleh petugas untuk ditanyai kelengkapan kendaraannya.

Pratama memeriksa salah satu pengendara motor lansia yang kebetulan melintas di Jalan Ahmad Yani tersebut. Oleh karena pengandara lansia itu membawa surat lengkap, baik SIM dan STNK, Pratama memberi hadiah berupa helm sebagai bentuk apresiasi.

Usai operasi berlangsung, Pratama mengingatkan pengendara untuk selalu membawa kelengkapan surat dan taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

BACA JUGA: Marak Kecelakaan Ulama, Polda Jateng Edukasi Ratusan Sopir Kiai: Jangan Sungkan Istirahat

Ia menyebut, uang pajak untuk pembangunan jalan oleh pemerintah daerah.

“Membayar pajak dengan tertib akan mendukung keselamatan berlalu lintas karena untuk pembangunan jalan,” ujar Pratama singkat.

Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso yang turut hadir dalam Operasi Patuh Candi 2025 tersebut merasa senang. Sebab operasi itu mampu mendukung pendapatan pajak daerah.

Nadi menyebut pembayaran pajak dari wajib pajak, dalam hal ini masyarakat, juga akan kembali dalam bentuk pembangunan.

“Misalnya untuk pembangunan jalan, jembatan, pembangunan fasilitas umum lainnya. Kita akan terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak agar sadar membayar pajak,” ucap Nadi.

Pengendara motor paling banyak melanggar, 29 ribu orang di Jateng kena tilang

Terpisah, sejak Kamis, 24 Juli 2025 atau hari ke-11 Operasi Patuh Candi 2025, sebanyak 54.421 kasus pelanggaran lalu lintas di Jateng telah polisi tindaklanjuti.

Dari total pelanggaran tersebut, sebagian besar di antaranya melibatkan pengendara roda dua serta pelanggar dari kalangan usia produktif.

Hal itu terungkap oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam keterangan resminya Jumat, 25 Juli 2025.

Kata Artanto, dari jumlah pelanggaran yang tercatat, sebanyak 25.186 kasus dikenakan teguran karena bersifat ringan. Sementara 29.235 kasus lainnya merupakan pelanggaran lalu lintas berat yang ditindak dengan tilang.

“Tilang ini terdiri dari 2.357 kasus melalui sistem ETLE dan 26.698 kasus melalui penindakan manual terhadap pelanggaran yang kasat mata dan tertangkap tangan oleh petugas di lapangan,” terang Artanto.

Artanto menyebut, dari seluruh pelanggar yang tercatat, sebanyak 22.660 orang merupakan individu dalam rentang usia produktif 16-35 tahun.

Lebih lanjut, jelas Artanto, mayoritas pelanggaran dari pengendara kendaraan bermotor roda dua, yakni sebanyak 27.212 kasus.

BACA JUGA: Tekan Tawuran di Jalanan, Polda Jateng Gelar Street Boxing Event 2025 untuk Pelajar dan Remaja

Jenis pelanggaran terbanyak antara lain tidak menggunakan helm berstandar SNI sebanyak 16.353 kasus, melawan arus 3.482 kasus, pengendara di bawah umur 2.255 kasus, pelanggaran lampu lalu lintas 1.608 kasus, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis alias knalpot brong sebanyak 1.594 kasus.

Sementara itu, pada kendaraan roda empat atau lebih, pelanggaran terbanyak meliputi tidak mengenakan sabuk keselamatan sebanyak 1.055 kasus, melawan arus 416 kasus, dan pelanggaran APIL 332 kasus.

“Di samping pelanggaran, kami juga mencatat sebanyak 416 kejadian kecelakaan lalu lintas selama pelaksanaan operasi, yang mengakibatkan 14 orang meninggal dunia, 12 orang mengalami luka berat, dan 512 orang luka ringan. Total kerugian material yang timbul dari insiden tersebut mencapai Rp 440.300.000,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp