Bahkan, lanjutnya, calon perseorangan bisa menguggat hingga 5 kali selama tahapan Pilgub Jateng 2024.
“Kalau bicara hukum itu yang potensi besar pencalonan, karena berkaitan dengan apakah paslon ini bisa mencalonkan diri apa tidak. Termasuk tanggal 5 Mei sampai tahapan berikutnya,” akunya.
Jika calon perseorangan telah menyerahkan dokumen dan kelengkapan lainnya, lanjut Muslim, maka itu telah memiliki potensi hukum.
“Termasuk ketika calon perorangan itu sudah menyerahkan dokumennya dan dinyatakan KPU diterima atau ditolak, itu sudah punya potensi hukum. KPU bisa disoal kenapa dukmin (dukungan minimal) tidak diterima, dll,” terangnya.
Ungkap belum ada tokoh dalam survei yang daftar lewat calon perseorangan
Lebih lanjut, Muslim menyinggung soal nama-nama tokoh yang masuk dalam bursa Pilgub Jateng 2024.
Namun, Muslim menegaskan belum ada hingga saat ini dari tokoh itu yang mendaftar melalui calon perseorangan.
“Di antara calon yang muncul saya belum lihat mana yang kira-kira akan menempatkan diri di calon perseorangan. Setidak-tidaknya sampai hari ini yang datang ke KPU belum ada,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi