Hukum & Kriminal

Judol Dominasi Kejahatan Siber di Jateng 2025, Polda Soroti Premanisme dan Kasus Internal Polri

×

Judol Dominasi Kejahatan Siber di Jateng 2025, Polda Soroti Premanisme dan Kasus Internal Polri

Sebarkan artikel ini
Pidana Siber
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto (tengah), dalam Rilis Akhir Tahun Polda Jawa Tengah di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 29 Desember 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah mencatat sebanyak 42 laporan tindak pidana siber sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, kasus judi online menjadi yang paling dominan berdasarkan data laporan polisi yang masuk.

Hal itu Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, paparkan saat membacakan materi Rilis Akhir Tahun Polda Jawa Tengah di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 29 Desember 2025 sore.

Berdasarkan data yang ia sampaikan, dari total 42 laporan tindak pidana siber, sebanyak 19 laporan merupakan kasus judi online. Berlanjut kasus kesusilaan sebanyak 15 laporan.

Sementara itu, jenis tindak pidana siber lain yang tercatat sepanjang 2025 meliputi ujaran kebencian sebanyak dua laporan, penipuan online empat laporan, perlindungan data pribadi (PDP) satu laporan, serta ilegal akses satu laporan.

BACA JUGA: Forkom IJK Jateng Kolaborasi dengan Berbagai Pihak, Jaga Stabilitas Ketahanan Siber Jelang 2026

“Berdasarkan data laporan polisi, sepanjang tahun 2025 terdapat 42 laporan tindak pidana siber. Kasus judi online menjadi yang paling banyak dilaporkan,” ujar Artanto dalam paparannya.

Dalam kesempatan tersebut, Artanto juga menyampaikan sejumlah jenis tindak pidana siber yang tidak tercatat laporan sepanjang 2025, di antaranya ancaman atau pemerasan, pencemaran nama baik, manipulasi data, gangguan data, serta penyebaran berita bohong.

Sebagai langkah pencegahan, Polda Jawa Tengah menempuh upaya pre-emtif, antara lain dengan mengajukan pemblokiran konten negatif serta menjaga ruang siber tetap kondusif melalui edukasi kepada masyarakat, termasuk pemanfaatan media sosial.

“Kami melakukan upaya pre-emtif berupa pengajuan pemblokiran konten negatif dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar ruang siber tetap kondusif,” jelas Artanto.

Selain Pidana Siber, Polda Jateng Ungkap Kasus Internal, Soroti Kasus AKBP Basuki hingga Brigadir AK

Selain kejahatan siber, Polda Jawa Tengah juga memaparkan sejumlah kasus kejahatan konvensional berprofil tinggi sepanjang tahun 2025. Artanto menyebut, salah satu fokus penanganan adalah pemberantasan premanisme melalui Operasi Aman Candi 2025.

Sepanjang Mei 2025, Polda Jawa Tengah menggelar Operasi Aman Candi. Pihaknya berhasil mengungkap 711 kasus premanisme dengan total 916 orang telah polisi tangkap.

Beberapa kasus menonjol yang diungkap dalam operasi tersebut. Antara lain aksi premanisme berkedok wartawan di Hotel Alam Indah Gombel, Kota Semarang, dengan kerugian mencapai Rp12 juta. Selain itu, tawuran gangster perempuan di Jalan Kokrosono, Semarang, yang sempat viral di media sosial, serta pengrusakan aset PT KAI oleh oknum organisasi masyarakat.

Polda Jawa Tengah juga memaparkan pengungkapan kasus penipuan rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol) yang terjadi pada November 2025. Dalam kasus tersebut, sindikat penipuan bermodus penerimaan Taruna Akpol berhasil dibongkar.

“Pada kasus penipuan rekrutmen Akpol, kerugian korban mencapai Rp2,65 miliar dan empat orang tersangka berhasil kami ringkus,” ungkap Artanto.

BACA JUGA: Indeks Keselamatan Jurnalis “Agak Terlindungi”, Serangan Digital ke Media Siber Kekerasan Atas Pers

Menurutnya, kasus tersebut menjadi atensi karena mencederai prinsip transparansi dalam proses rekrutmen Polri.

Di sisi lain, Polda Jawa Tengah juga menangani sejumlah konflik sosial dan gangguan massa sepanjang 2025. Di antaranya kerusuhan massa pada Agustus hingga September 2025 yang berkaitan dengan aksi pengrusakan dalam rangkaian unjuk rasa besar di Jawa Tengah, dengan pengamanan terhadap ribuan orang.

Selain itu, terjadi pula penyerangan ke Mapolda Jawa Tengah pada Agustus 2025 berupa pelemparan batu ke arah gerbang Mapolda Jateng pascaaksi demonstrasi di Kota Semarang. Dalam peristiwa tersebut, aparat kepolisian meringkus puluhan remaja.

Dalam paparannya, Artanto menegaskan Polda Jawa Tengah juga menyampaikan secara terbuka penanganan sejumlah kasus internal yang melibatkan oknum anggota Polri sebagai bentuk komitmen transparansi.

Kasus internal tersebut meliputi kasus kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, dengan tersangka AKBP Basuki yang ditangani sesuai proses hukum. Selain itu, terdapat pula kasus Brigadir Ade Kurniawan terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian bayi di bawah umur, yang hingga kini masih dalam proses penyidikan.

Tingkat Penyelesaian Perkara Capai 94,29 Persen, Kriminalitas Turun 26,64 Persen

Dalam rilis akhir tahun tersebut, Polda Jawa Tengah juga mencatat peningkatan signifikan dalam penyelesaian perkara kriminalitas sepanjang 2025.

Berdasarkan data Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 7.292 kasus kriminalitas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.876 kasus berhasil terselesaikan, sehingga tingkat penyelesaian perkara mencapai 94,29 persen.

Artanto memaparkan, pada grafik perbandingan penanganan perkara, jumlah crime total (CT) pada 2024 tercatat sebanyak 9.941 kasus. Sementara pada 2025 tercatat 9.925 kasus.

BACA JUGA: Marak Ancaman Serangan Siber, Bank Jateng Berkomitmen Jaga Keamanan Data Nasabah

Adapun jumlah crime clearance (CC) pada 2024 sebanyak 7.222 kasus, sedangkan pada 2025 tercatat 6.876 kasus.

Berdasarkan evaluasi kinerja tersebut, Polda Jawa Tengah mencatat jumlah kasus kriminalitas mengalami penurunan sebesar 26,64 persen ketimbang tahun 2024.

“Data ini bersumber dari Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah. Ini menjadi bagian dari evaluasi kinerja penanganan perkara sepanjang tahun 2025,” pungkas Artanto. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp