“Kami menyayangkan kejadian tersebut. Pihak ajudan seharusnya memahami kerja-kerja jurnalis dan memberi akses kepada jurnalis untuk melaksanakan kerja-kerja jurnalistik,” beber Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan.
Aris menuturkan, jurnalis dalam bekerja mendapat perlindungan sepenuhnya dari UU. Sesuai pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999, yaitu jaminan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga.
BACA JUGA: Sebut Masa Kampanye Rawan, Nana Sudjana: Hoaks hingga Black Campaign di Pilkada Bisa Dipidanakan
“Oleh karenanya, sesuai kemerdekaan pers, jurnalis mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Termasuk dalam hal ini melakukan sesi doorstop,” sambung Aris.
Senada, Bidang Advokasi AJI Semarang, M. Dafi Yusuf, menambahkan, penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran termasuk dalam hal-hal yang melanggar UU. Sehingga, setiap orang yang menghambat hak jurnalis bisa terkena Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999.
“Sesuai pasal itu, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” imbuhnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi