Nasional

Kabar Gembira! Prabowo Teken Aturan Baru, Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen Selama 6 Bulan

×

Kabar Gembira! Prabowo Teken Aturan Baru, Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen Selama 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
phk
Ilustrasi pekerja. (Foto: Freepik)

Manfaat uang tunai meningkat menjadi 60% dari gaji selama maksimal 6 bulan.

Korban PHK tetap mendapatkan manfaat JKP meski perusahaan pailit atau menunggak iuran. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan