Manfaat uang tunai meningkat menjadi 60% dari gaji selama maksimal 6 bulan.
Korban PHK tetap mendapatkan manfaat JKP meski perusahaan pailit atau menunggak iuran. (*)
Manfaat uang tunai meningkat menjadi 60% dari gaji selama maksimal 6 bulan.
Korban PHK tetap mendapatkan manfaat JKP meski perusahaan pailit atau menunggak iuran. (*)