Jateng

Kades Srigading Buka Suara soal Dugaan Perselingkuhan yang Berujung Aksi Massa di Ngawen

×

Kades Srigading Buka Suara soal Dugaan Perselingkuhan yang Berujung Aksi Massa di Ngawen

Sebarkan artikel ini
penganiayaan karena perselingkuhan ngawen
Tangkapan layar penganiayaan warga kepada pemuda yang melakukan perzinaan di Desa Srigading, Ngawen, Jawa Tengah. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Pemerintah Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, angkat bicara terkait kasus dugaan perselingkuhan yang berujung aksi massa pada Minggu, 1 Februari 2026 lalu.

Kepala Desa Srigading, Suratman, mengaku tidak mengetahui secara langsung awal kejadian tersebut karena peristiwa terjadi pada tengah malam.

“Saya mendapat informasi dari sekretaris desa. Sekitar pukul 01.30 WIB saya datang ke balai desa,” ujar Suratman saat beritajateng.tv konfirmasi, Rabu, 11 Februari 2026.

Menurutnya, saat tiba di lokasi, situasi keributan sudah mereda. Namun masih terdapat sejumlah warga yang berkerumun di sekitar balai desa.

BACA JUGA: Davina Karamoy Angkat Bicara Usai Isu Miring Terlibat Isu Perselingkuhan dengan Dito Ariotedjo

Ia juga melihat seorang pemuda dalam kondisi diikat di tiang bendera dan tidak mengenakan pakaian.

“Tidak lama kemudian anggota Polsek Ngawen datang untuk mengamankan situasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata dia.

Suratman menambahkan, setelah polisi amankan, pemuda tersebut mereka bawa ke Polsek Ngawen. Warga yang sebelumnya berkumpul kemudian membubarkan diri.

Laporan ke Polisi

Dalam perkembangan kasus tersebut, pihak terduga pelaku kabarnya telah melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Blora.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga perempuan yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut, Sugiyarto, menyatakan kliennya juga siap menempuh jalur hukum.

“Sejauh ini belum ada pemanggilan terhadap klien kami. Kami masih menunggu proses dari kepolisian,” ujar Sugiyarto, saat beritajateng.tv temui di kantornya.

BACA JUGA: Sosok Brimob Yusuf, Ajudan Bupati Purwakarta Viral karena Dugaan Perselingkuhan

Ia menyebut, selain dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, terdapat kemungkinan unsur pidana lain yang sedang dikaji, termasuk terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pornografi, hingga dugaan perzinaan.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian tersebut. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp