Menurutnya semua pelaksanaan proyek yang dinasnya kerjakan, di tahun anggaran 2023 dan 2024 sesuai dengan aturan yang ada baik proyek PL (Penunjukan Langsung) ataupun Lelang.
Sementara saat ia mendapati pertanyaan mengenai Terdakwa Martono, Yudi menyebut mengenal dan dua kali bertemu membicarakan soal pekerjaan.
Saat pertemuan dengan Martono, sebagai Ketua Gapensi (Gabungan Pengusaha Jasa Kontrusi) Kota Semarang menanyakan pekerjaan.
“Di situ Pak Martono meminta agar ada pekerjaan untuk anggota Gapensi dari Disperkim kemudian saya alokasikan tiga proyek PL tahun 2024 untuk Martono tapi tidak diambil. Martono juga menerima proyek renovasi Rusun Mangunharjo di Kecamatan Tugu senilai 1,7 miliar secara Lelang di BPBJ (Bagian Pengadaan Barang dan Jasa),” terang Yudi.
BACA JUGA: Terkuak di Sidang, Mbak Ita Minta Camat Buang HP untuk Hilangkan Bukti
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi juga menanyakan perihal nama Kapendi yang turut menerima pekerjaan Penunjukan Langsung atau PL ke Yudi. Dalam pernyataannya Yudi mengaku mengenal Kapendi sebagai orang dekat Mbak Ita.
“Kapendi juga mendapatkan PL dengan jumlah tiga paket pekerjaan masing-masing Rp 150 Juta. Tapi itu Kapendi juga telah menyampaikan Proposal CV-nya yang kemudian kami nilai layak untuk mendapatkan PL,” terang Yudi ke Pimpinan Majelis Sidang.
Sementara itu, Terdakwa Alwin Basri menjelaskan pertemuan pertama tentang usulan pembuatan jalan warga di Kelurahan Srondol Kulon merupakan usulan Pembangunan dari aspirasi Masyarakat. Ia menyebut tidak meminta proyek atau jatah proyek dalam usulan tersebut.
“Di rumah pribadi itu, ini saya usul bukan meminta dan ternyata tidak di kerjakan, saya juga tidak ada intervensi apapun ke Saksi (Yudi). Kemudian yang Namanya Kapendi itu Tim Sukses Hendi Ita tahun 2015,” kata Alwin.
Sedangkan Mbak Ita dalam sidang tersebut juga mengajukan keberatan kepada pernyataan Saksi Yudi yang menyebutkan Kapendi sebagai Orangnya Mbak Ita.
“Saya tidak kenal secara pribadi dengan Kapendi dan saya tidak pernah menyuruh atau mengintruksikan untuk memenangkan kontraktor tertentu,” tegasnya. (*)





