1. Rekanan Lokal (Perusahaan): SIUP, NPWP, Akte Pendirian Perusahaan, TDP, KTP Penanggung Jawab, Surat Pengukuhan PKP, Salinan Laporan Keuangan Tahun Terakhir, Profil Perusahaan, dan Struktur Organisasi.
2. Rekanan Internasional (Perusahaan): ID of Responsible Director, Company Lisence, Company Profile, dan Organizational Structure of the company
3. Rekanan Lokal (Perorangan): KTP Rekanan, NPWP, dan Profil Rekanan
4. Rekanan Internasional (Perorangan): ID of Vendor, dan Vendor Profile
Sedangkan untuk persyaratan teknis, para calon peserta diharuskan mempunyai kemampuan/keahlian dan pengalaman dalam bidang usahanya disertai dengan adanya daftar pengalaman pekerjaan dan referensi.
Dengan pendaftaraan calon peserta melalui sistem online RAPID ini diharapkan dapat memperluas jaringan kemitraan KAI, serta dapat memberikan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi mitra bisnis dalam hal pengadaan barang/jasa di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Sampai dengan saat ini sudah ada 330 pendaftar sebagai calon peserta pengadaan barang dan jasa di seluruh wilayah KAI, baik di Jawa maupun Sumatera.
“Dalam pemilihan vendor, KAI lebih memperhatikan aspek kemampuan dan daya saing perusahaan dalam pengadaan material/barang/jasa dengan lebih memprioritaskan pengadaan secara langsung dan menghindari penggunaan perantara,” tutup Ixfan. (Ak/El)