SEMARANG, beritajateng.tv – PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menindak tegas sesuai proses hukum para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api. Hal ini karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI.
“Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujarnya.
BACA JUGA: Selama 6 Bulan, KAI Daop 4 Semarang Berhasil Angkut 3 Juta Penumpang
Kasus terakhir, terjadi pada Petak Jalan Stasiun Tanggung Kabupaten Grobogan – Stasiun Brumbung Demak, Minggu 21 Juli 2024 sekitar pukul 17.05 WIB.
“Saat KA 233 Matarmaja dengan relasi Malang – Semarang – Jakarta melintasi petak jalan tersebut. Pada rangkaian KA nya dilempari batu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengakibatkan kaca kerkaca pecah. Pada kereta ekonomi 3, ekonomi 5, ekonomi 6 dan ekonomi 9 pecah,” terangnya.
Selain itu pada hari sebelumnya Sabtu 20 Juli 2024 pukul 14.35 WIB. Pada Petak Jalan Stasiun Sragi – Stasiun Pekalongan Kota Pekalongan juga terjadi pelemparan batu pada KA 132A Dharmawangsa. Dengan relasi Jakarta – Semarang – Surabaya yang mengakibatkan kaca pada kereta ekonomi 1 pecah.
Membahayakan Penumpang
Beruntungnya akibat kejadian tersebut tidak ada korban yang terluka. “Hal ini tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas. Selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api,” tegas Franoto.