Krisbiyantoro mengatakan, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021, setelah sebelumnya menerapkan SE Kemenhub No 112 Th 2021 yang berlaku hingga 2 Januari 2022.
Berikut persyaratan pelanggan Kereta Api mulai 3 Januari 2022:
*1. KA Jarak Jauh:*
a. Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
b. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam.
c. Khusus pelanggan berusia di bawah 12 tahun, tidak wajib vaksin, namun harus menunjukkan negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam dan didampingi orang tua.
*2. KA Lokal:*
a. Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
b. Khusus pelanggan berusia di bawah 12 tahun, tidak wajib vaksin namun harus didampingi orang tua.
“Layanan KAI pada masa libur akhir tahun 2021 berjalan dengan lancar dan tertib. Seluruh pelanggan juga menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama perjalanan. Suksesnya angkutan Tahun Baru ini akan semakin memacu KAI untuk terus melayani pelanggan di tahun 2022 ini dengan lebih baik,” tutup Krisbiyantoro. (Her/El)