Menurut AKP Selamet, ES lebih dekat dengan korban, karena korban sering lewat di depan tempat kerja Pelaku.
“ES melakukan di tempat kerjanya, dan di hotel yang berbeda di wilayah Cepu,” imbuhnya.
Motif pelaku dengan cara mengiming-imingi korban akan memberi sejumlah uang, kalau mau ia ajak berhubungan badan. Padahal pelaku masih memiliki istri.
Atas perbuatannya itu pelaku kini mendekam di tahanan Polres Blora dan terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Selamet mengimbau kepada seluruh orang tua di Blora, agar selalu mengawasi anaknya. Khususnya anak perempuan yang masih usia sekolah. (*)
Editor: Elly Amaliyah