Hukum & Kriminal

Kanwil DJP Jateng I Sandera Penunggak Pajak Rp 25,4 Miliar, Upaya Tegakkan Hak Negara

×

Kanwil DJP Jateng I Sandera Penunggak Pajak Rp 25,4 Miliar, Upaya Tegakkan Hak Negara

Sebarkan artikel ini
Kanwil DJP Jateng I Sandera Penunggak Pajak Rp 25,4 Miliar, Upaya Tegakkan Hak Negara
Preskon DJP Jateng I Sandera Penunggak Pajak Rp 25,4 Miliar di Semarang. (Doc. DJP Jateng I)

Penyanderaan ini sebagai langkah penegakan hukum sesuai UU No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2000.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para pihak terkait yang telah membantu pelaksanaan kegiatan penyanderaan dan telah mendukung tindakan tegas. Terhadap segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Nurbaeti.

Ia mengimbau seluruh WP melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Serta memanfaatkan fasilitas konsultasi yang tersedia pada kantor pelayanan pajak terdekat.

“Seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya. Apabila wajib pajak memerlukan penjelasan atas ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat,” ucapnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp