Hukum & Kriminal

Kanwil DJP Jateng I Sandera Penunggak Pajak Rp 25,4 Miliar, Upaya Tegakkan Hak Negara

×

Kanwil DJP Jateng I Sandera Penunggak Pajak Rp 25,4 Miliar, Upaya Tegakkan Hak Negara

Sebarkan artikel ini
Kanwil DJP Jateng I Sandera Penunggak Pajak Rp 25,4 Miliar, Upaya Tegakkan Hak Negara
Preskon DJP Jateng I Sandera Penunggak Pajak Rp 25,4 Miliar di Semarang. (Doc. DJP Jateng I)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak (WP) inisial SHB di Semarang.

SHB merupakan WP yang terdaftar di KPP Madya 2 Semarang yang memiliki utang pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi (OP) sebesar Rp 25,47 miliar.

Tindakan penyanderaan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang dengan dukungan penuh Bareskrim Polri. Ini sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama DJP – Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 mengenai Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan.

Meski berbagai upaya persuasif berjalan sebelumnya, wajib pajak tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban.

Situasi itu akhirnya membuat DJP mengambil langkah tegas melalui penyanderaan atau gijzeling.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri, sesuai perjanjian kerja sama antara DJP dan Polri terkait penegakan hukum perpajakan.

Penyanderaan sendiri merupakan tindakan terakhir ketika proses penagihan aktif tidak memperoleh hasil memadai.

BACA JUGA: DJP Jateng I Serahkan Taxpayers’ Charter ke Ratusan Wajib Pajak

Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh, menjelaskan bahwa keputusan menyandera WP tidak pihaknya lakukan secara tergesa-gesa. Semua langkah berjalan dengan mempertimbangkan prosedur, asas kehati-hatian, dan batasan hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin menyulitkan wajib pajak. Tindakan ini semata-mata untuk memastikan hak negara terpenuhi dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Nurbaeti.

Ia menegaskan bahwa penyanderaan berjalan secara selektif dan hanya terhadap WP yang memiliki utang pajak minimal Rp 100 juta serta tidak menunjukkan niat untuk membayar. WP dapat segera bebas apabila melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.

Langkah tegas ini, menurut Nurbaeti, bukan hanya untuk WP bersangkutan. Tetapi juga sebagai pesan bagi masyarakat bahwa penghindaran pajak memiliki konsekuensi hukum serius.

Pemerintah ingin menjaga keadilan, baik bagi negara maupun WP yang sudah taat melaksanakan kewajiban pajak.