SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana pengangkutan 406 ton atau 406 kiloliter (KL) bahan bakar minyak (BBM) jenis solar B50 menggunakan kapal tanker (Self-Propelled Oil Barge (SPOB) Nurfaizah 03 di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah sejak beberapa waktu lalu.
Kapal SPOB Nurfaizah 03 awalnya mendapat pemeriksaan oleh TNI Angkatan Laut melalui Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan II-5-39 pada 15 September 2026. Atas temuan tersebut, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) V Semarang, Kolonel Marinir Sabprowanto, menyerahkan penanganan perkara kepada Kementerian ESDM.
“Berdasarkan temuan awal, kapal tersebut rencananya mengangkut BBM hingga sekitar 1.100 KL,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae di Semarang, Kamis, 22 Oktober 2026.
BACA JUGA: Dua Ribu Botol Miras Gagal Diangkut ke Karimunjawa, Kapolda Jateng: Kapal Berlayar Tanpa Izin Resmi
Dia mengatakan, apabila seluruh volume BBM Solar B50 tersebut berhasil jadi muatan, maka akan mengganggu penyaluran BBM untuk kebutuhan masyarakat di Kota Semarang, dan Jawa Tengah.
Menurutnya, berdasarkan dokumen pembelian dari Pertamina Patra Niaga Pengapon, tercatat pembelian BBM sebesar 24 KL. Artinya, terdapat selisih sebesar 382 KL di mana berbanding dengan volume 406 KL.
“Selisih tersebut, menjadi bagian dari pendalaman untuk menelusuri asal-usul, jenis, legalitas, serta dokumen pengangkutan BBM yang berada di kapal,” kata Jeffri.
BACA JUGA: Nasi Berkat ‘Numplek’ hingga Mimpi Kapal Tenggelam, Firasat Haryono di Balik Tragedi KM Virgo
Untuk memastikan kualitas dan kuantitas BBM yang menjadi barang bukti, dia berkata, telah melakukan pengujian melalui Laboratorium Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian ESDM.
“Hasilnya akan berguna untuk mengetahui lebih pasti mengenai kualitas dan kuantitas barang bukti. Ini mendukung proses pengembangan penyelidikan” ucap dia.
Jeffri bilang, dugaan penyimpangan dalam pengangkutan dan penyaluran BBM perlu penanganan serius karena berpotensi mengganggu ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat.
“Apabila distribusi BBM terganggu, dampaknya dapat meluas. Mulai dari potensi kelangkaan pasokan dan antrean di SPBU hingga terganggunya aktivitas perekonomian masyarakat di Semarang dan sekitarnya,” katanya.
Selanjutnya, kata Jeffri, Ditjen Gakkum ESDM juga akan melanjutkan pendalaman melalui penelusuran dokumen, pemeriksaan pihak-pihak terkait.
BACA JUGA: BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter di Selatan Jateng, Kapal Nelayan Diminta Waspada
Selain itu penelusuran rantai pasok BBM untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai asal-usul dan legalitas pengangkutan BBM tersebut. Penanganan perkara berjalan melalui koordinasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Kata Jeffri, eluruh proses penanganan perkara berjalan secara profesional, terukur, dan berbasis bukti dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Langkah itu, ucapnya, merupakan bagian dari upaya dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi, menjaga tata kelola distribusi BBM agar berjalan sesuai ketentuan, serta melindungi kepentingan masyarakat.
Sementara itu Danlanal V Semarang, Kolonel Marinir Sabprowanto, mengatakan, kapal SPOB Nurfaizah 03 masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas. Keberadaannya sebagai barang bukti dan tetap dalam pengawasan.
“Pelimpahan berkas perkara kapal Nurfaizah 03 terlaksana hari ini. Kapal tersebut masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang sebagai barang bukti dan akan tetap berada dalam pengawasan,” ucapnya. (*)
Editor: Diaz A Abidin





