SEMARANG, beritajateng.tv – Penyelenggaraan Pilkada 2024 telah berlangsung, sehingga petugas KPPS banyak yang ingin mengetahui kapan gaji akan diterima.
Berdasarkan peraturan, ada jadwal pencairan gaji KPPS Pilkada 2024 yang dapat dijadikan acuan oleh ketua maupun anggotanya.
KPPS, atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, ialah bentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan tugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kelompok tersebut terdiri dari 7 anggota, termasuk satu ketua yang merangkap sebagai anggota.
BACA JUGA: Info Cari Uang Tambahan, Segini Honor dan Syarat Daftar KPPS Pilkada 2024 di Kota Semarang
Jadwal pencairan gaji KPPS Pilkada 2024
Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja KPPS akan selesai pada 8 Desember 2024. Berdasarkan informasi ini, gaji KPPS Pilkada 2024 perkiraan cair pada waktu yang sama.