Namun, jadwal tersebut bersifat estimasi. Pencairan gaji bisa saja berubah karena berbagai faktor. Oleh karena itu, petugas KPPS sebaiknya memantau pengumuman terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau mengikuti arahan dari PPS setempat.
Masa kerja KPPS berlangsung selama satu bulan, yaitu mulai 7 November hingga 8 Desember 2024. Periode ini menjadi waktu penting bagi petugas KPPS untuk menjalankan tugas mereka di TPS.
Nominal honor KPPS
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-647/MK.02/2022, besaran gaji KPPS yakni sebagai berikut: 1) Ketua KPPS: Rp900.000 per bulan; 2) Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan; 3) Petugas Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan
Penentuan besaran tersebut untuk mendukung pelaksanaan tugas masing-masing posisi di TPS. Petugas yang terlibat harpannya dapat melaksanakan tugas dengan profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
Informasi ini menjadi panduan penting bagi petugas KPPS dalam menjalankan tugas selama Pilkada 2024. Pantau pula informasi resmi dari KPU agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pencairan gaji. (*)