DEMAK, 27/2 (beritajateng.tv) – Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Demak, Senin (27/2) tampak berbeda, sidang lanjutan gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan tim kuasa hukum Nur Amin dan Asnawi terduga pelaku penganiayaan terhadap Ngatman, warga Desa Krajanbogo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, dipenuhi pengunjung yang ingin menyaksikan sidang tersebut.
Tak hanya pihak keluarga terlapor, pihak Kepolisian dalam hal ini jajaran anggota Polsek Bonang dan Polres Demak juga turut menghadiri persidangan.
Menurut kuasa hukum Nur Amin – Asnawi, Tri Wulan Larasati, menjelaskan bahwa pihaknya beruntung kasus Pra Peradilan ini ditangani Majelis Hakim yang memilik Intregitas Tinggi sehingga proses gugatan ditangani dengan baik dan cepat.
“Alhamdulillah kita bertemu dengan hakim yang berintregitas yang menghormati jalannya persidangan. Karena meskipun sudah ada pelimpahan perkara dugaan kasus penganiayaan dari kejaksaan dan sudah mendapat nomer register, namun sidang pra peradilan tetap dilanjutkan sesuai keputusan awal,” terang Larasati.
Meski demikian persiapan sidang lanjutan, pihaknya akan mempelajari jawaban yang diberikan atas gugatan.
“Ini kami akan pelajari jawaban dari termohon Polsek Bonang, besok Selasa (28/2/2023), sidang akan langsung digelar dengan agenda tanggapan atas jawaban termohon. Sesuai keputusan hakim, minggu ini diharapkan sudah ada putusan dalam perkara gugatan pra peradilan,” tambah Laras.