Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Tunggu Surat Perintah, Kapolsek Bonang Tak Hadiri Sidang Pra-Peradilan Buntut Kasus Penahanan Dua Warga

×

Tunggu Surat Perintah, Kapolsek Bonang Tak Hadiri Sidang Pra-Peradilan Buntut Kasus Penahanan Dua Warga

Sebarkan artikel ini

Sidang Pra-Peradilan Buntut Kasus Penahanan Dua Warga yang Menyeret Nama Kapolsek Bonang AKP Margono Ditunda Karena Masih Menunggu Surat Perintah dari Polda Jateng

Hakim Ketua, Obaja David J.H Sitorus saat memimpin sidang Pertama Pra Peradilan dengan termohon Kapolsek Bonang dalam kasus dugaan penganiayaan yang digelar di Pengadilan Negeri Demak, Rabu (22/2/2023). (Wisnu Budi - beritajateng.tv)

DEMAK, 22/2 (beritajateng.tv) – Tujuh orang pengacara Rabu siang (22/2/2023) mengikuti sidang pertama pra-peradilan dalam hal ini kepala kepolisian Sektor Bonang, Polres Demak AKP Margono buntut dari kasus penahanan dua orang warga desa Bonang, kecamatan Bonang, kabupaten Demak yang terlibat dugaan kasus penganiayaan.

Digelarnya sidang perdana gugatan Pra Peradilan berlangsung di Pengadilan Negeri Demak yang baru saja dibuka tersebut langsung dinyatakan ditunda oleh hakim, dimana pimpinan sidang tersebut membacakan surat yang didalamnya berisikan pihak termohon dalam hal ini Kapolsek Bonang AKP Margono, tidak hadir dalam sidang pertama tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami menerima surat dari Kepala Kepolisian Resort Demak, memohon untuk menunda sidang karena belum mendapat perintah dari Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Selain itu, Polres Demak juga meminta waktu satu minggu,” ucap Hakim Ketua, Obaja David J.H Sitorus di PN Demak, Rabu (22/2/2023).

Menanggapi adanya surat permohonan tersebut, Hakim Ketua hanya memberikan waktu tiga hari untuk termohon hadir ke persidangan yang rencananya akan digelar kembali pada Senin (27/2/2023) pekan depan.

“Sidang akan kita ilanjutkan pada hari senin,” terang hakim ketua yang sekaligus merangkap sebagai humas Pengadilan Negeri Demak.

Dilain sisi lain kasus gugatan pra peradilan ini terjadi akibat dari ditahannya dua warga Desa Krajanbogo, atas nama Nur Amin (37) dan Asnawi (21), yang merupakan kakak adik. Keduanya ditangkap polisi atas laporan dugaan kasus pengroyokan dan atau penganiayaan, terhadap Ngatman (50), yang tak lain merupakan pamannya sendiri.

Menurut Kuasa Hukum keluarga Nur Amin dan Asnawi, Tri Wulan Larasati, menyampaikan, gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Demak, atas penahanan yang dilakukan oleh Polsek Bonang, terhadap Nur Amin dan Asnawi, yang dinilai cacat hukum.

Tinggalkan Balasan