Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Kapolsek Bonang Hadiri Sidang ke-2 Pra Peradilan Kasus Pengroyokan Warga Krajanbogo

×

Kapolsek Bonang Hadiri Sidang ke-2 Pra Peradilan Kasus Pengroyokan Warga Krajanbogo

Sebarkan artikel ini
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Demak, Obaja David J.H Sitorus saat memimpin sidang lanjutan ke-2 gugatan Pra Peradilan dugaan kasus pengeroyokan warga Krajanbogo,kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, dalam kasus ini sebagai termohon Kapolsek Bonang AKP Margono, Senin (27/2/2023). (Wisnu Budi - beritajateng.tv)

Sementara itu, keluarga berharap, Nur Amin dan Asnawi dapat segera bebas. “Insya Allah Saya minggu ini melahirkan anak ketiga. Tentunya saya berharap suami saya (Nur Amin) dapat bebas dari semua tuduhan, serta dapat menemani lahiran anaknya,” ungkap Istri Nur Amin, Sri Mulyaningsih, yang terus mengikuti sidang meski dalam kondisi hamil 9 bulan.

Sri Mulyaningsih, mengungkapkan, suaminya bersama Asnawi mendatangi Polsek Bonang, atas surat panggilan. “Tanggal 9 Januari diantar kakak saya, Suami (Nur Amin) dan Adik Saya (Asnawi) ke Polsek Bonang. Tapi hari itu juga tidak boleh pulang dan langsung ditahan,” kata Sri Mulyaningsih.

Seperti diwartakan sebelumnya bahwa Polsek Bonang digugat pra peradilan atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nur Amin dan Asnawi, terhadap Ngatman, yang masih saudaranya. Diduga, tanpa bukti dan saksi kuat, Nur Amin dan Asnawi langsung dilakukan penahanan.

Tidak hanya itu, dalam kasus ini diduga terdapat banyak kejanggalan, salah satunya bukti visum yang diterbitkan RSI NU Demak. Pasalnya, dalam surat keterangan visum tersebut bertanggal 30 Desember 2021 yang ditandatangi oleh seorang dokter dimana doter tersebut sudah tidak aktif sejak tanggal 31 Agustus 2021. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan