HeadlineHukum & KriminalNews Update

Kapolsek Bonang Hadiri Sidang ke-2 Pra Peradilan Kasus Pengroyokan Warga Krajanbogo

×

Kapolsek Bonang Hadiri Sidang ke-2 Pra Peradilan Kasus Pengroyokan Warga Krajanbogo

Sebarkan artikel ini
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Demak, Obaja David J.H Sitorus saat memimpin sidang lanjutan ke-2 gugatan Pra Peradilan dugaan kasus pengeroyokan warga Krajanbogo,kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, dalam kasus ini sebagai termohon Kapolsek Bonang AKP Margono, Senin (27/2/2023). (Wisnu Budi - beritajateng.tv)

Seperti diwartakan sebelumnya bahwa Polsek Bonang digugat pra peradilan atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nur Amin dan Asnawi, terhadap Ngatman, yang masih saudaranya. Diduga, tanpa bukti dan saksi kuat, Nur Amin dan Asnawi langsung dilakukan penahanan.

Tidak hanya itu, dalam kasus ini diduga terdapat banyak kejanggalan, salah satunya bukti visum yang diterbitkan RSI NU Demak. Pasalnya, dalam surat keterangan visum tersebut bertanggal 30 Desember 2021 yang ditandatangi oleh seorang dokter dimana doter tersebut sudah tidak aktif sejak tanggal 31 Agustus 2021. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp