Seperti diwartakan sebelumnya bahwa Polsek Bonang digugat pra peradilan atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nur Amin dan Asnawi, terhadap Ngatman, yang masih saudaranya. Diduga, tanpa bukti dan saksi kuat, Nur Amin dan Asnawi langsung dilakukan penahanan.
Tidak hanya itu, dalam kasus ini diduga terdapat banyak kejanggalan, salah satunya bukti visum yang diterbitkan RSI NU Demak. Pasalnya, dalam surat keterangan visum tersebut bertanggal 30 Desember 2021 yang ditandatangi oleh seorang dokter dimana doter tersebut sudah tidak aktif sejak tanggal 31 Agustus 2021. (*)
Editor: Elly Amaliyah





