Hukum & Kriminal

Kaprodi PPDS Undip Tersangka Kasus PPDS Diperiksa usai Mangkir

×

Kaprodi PPDS Undip Tersangka Kasus PPDS Diperiksa usai Mangkir

Sebarkan artikel ini
polda jateng
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa, 24 Desember 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Salah satu tersangka kasus bullying PPDS Undip yang menewaskan dr. Risma, yakni TE, menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya dengan status tersangka pada Senin, 6 Januari 2025 lalu.

Kemudian, Kaprodi PPDS Undip tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 7 Januari 2025. Sebagaimana infonya, terdapat tiga tersangka kasus bullying PPDS Undip. Mereka adalah SM, Z dan TE.

SM dan Z telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Kamis, 2 Januari 2025 lalu.

BACA JUGA: Polda Jateng Tak Menahan 3 Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip Usai Pemeriksaan: Nihil

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan penahanan belum di lakukan terhadap para tersangka dan mereka masih kooperatif dalam penanganan kasus tersebut. Penahanan akan terlaksana setelah melihat perkembangan penyidikan yang Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng lakukan.

Setelah tahap pemeriksaan, pemanggilan berikutnya kepada para tersangka masih menunggu perkembangan penyidikan.

“Belum tahu (kapan pemanggilan lagi). Kita lihat perkembangan setelah selesai pemeriksaan,” tegasnya.

Sebagai informasi, dugaan pemerasan ini terkuak setelah seorang mahasiswa PPDS, Aulia Risma, di temukan tewas di tempat kosnya pada 12 Agustus 2024. Ia diduga mengakhiri hidupnya karena tak tahan dengan pemerasan dan perundungan. Berdasarkan keterangan keluarga, ia sebelumnya mengeluh karena jadi korban perundungan senior.

BACA JUGA: Kepada Keluarga, Polda Jawa Tengah Janji Bakal Segera Tahan Tiga Tersangka PPDS Undip

Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Achmad, mengatakan seorang kepala prodi bertanggung jawab dalam peristiwa ini. Karena setiap persoalan harus melalui persetujuannya.

“TEN, beliau yang buat program, atur waktu hingga materi pembelajaran, tentunya dia harus bertanggungjawab. SM yang melakukan pemungutan dan ZYA diduga melakukan intimidasi dan pemerasan,” katanya. (*)

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp