Meski begitu, dia juga meminta para pemuda membekali diri dengan skill yang dibutuhkan di dunia kerja. Sebab Indonesia akan mengalami bonus demografi di tahun 2035 dimana jumlah penduduk usia produktif diperkirakan mencapai 70 persen. Saat itu, jumlah angkatan kerja membeludak dan persaingannya sangat ketat.
Kabid Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Harmini menjelaskan, Karang Taruna berkembang pesat karena menjadi kewenangan dua kementerian. Yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Kemendagri, lanjutnya, menjadikan Karang Taruna sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan desa yang punya peran menyusun prioritas pembangunan. Sementara Kemensos menegaskan hak dan kewajiban Karang Taruna di masyarakat.
“Karang Taruna ini diistimewakan karena jumlah anggotanya terbesar. Karang Taruna menganut stelsel pasif dimana mereka yang berusia 13-45 tahun otomatis menjadi anggota. Aset bangsa yang besar, produktif, dan powerful ini sayang kalau tidak dimanfaatkan,” tandasnya.
Pemkab Semarang sendiri di tahun 2022 memberikan dana hibah Rp 50 juta melalui Dispermades untuk kegiatan Karang Taruna. Sementara Dinsos bersama Komisi D DPRD Kabupaten Semarang menjalankan kegiatan pembinaan bagi Karang Taruna.
“Diharapkan anggota Karang Taruna terlibat dan peduli dengan berbagai permasalahan sosial di masyarakat. Seperti program penanganan stunting hingga upaya pencegahan pernikahan dini,” paparnya. (adv)
editor: ricky fitriyanto