Berdasarkan keterangan Wahyu, pihak PMI Kota Semarang tidak mengurangi gaji pokok. Namun melakukan pengurangan bonus seperti jasa medis dan uang presensi yang turut memberikan pengaruh kepada kesejahteraan karyawan.
“Kalau pengurangan gaji pokok tidak ada, tapi ada pengurangan bonus, jasa medis, dan uang presensi. Itu sangat berasa bagi karyawan,” tambahnya.
DPRD Kota Semarang jadi Mediator
Sementara itu, DPRD Kota Semarang menjembatani kisruh antara pengurus PMI Kota Semarang dan karyawan PMI Kota Semarang.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo mengajak para pendemo beraudiensi di ruang rapat DPRD Kota Semarang.
Rahmulyo berpendapat, DPRD Kota Semarang sebagai rumah untuk pulang dan berkeluh kesah bagi karyawan PMI yang melakukan unjuk rasa namun masih menghadapi kebuntuan.
“Mengacu pada UU No 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, bahwa persoalan Palang Merah itu kan milik semua warga. Sebagai anggota DPRD Kota Semarang kami akan melihat sejauhmana tuntutannya. Kami juga akan menjembatani dengan baik. Ketika terjadi kebuntuan dan pihak karyawan PMI tidak kunjung mendapat penyelesaian, mereka datang ke “rumah”, ke DPRD Kota Semarang”, ujar Rahmulyo, Kamis (16/03/2023) di Gedung DPRD Kota Semarang.
Hingga saat ini, karyawan PMI, khususnya UDD PMI Kota Semarang, telah menyampaikan surat tuntutannya ke tingkat provinsi dan pusat. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto