Hal tersebut tertulis dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor: 8944/G.1/SA/IX/2025 pada Kamis 18 September 2025. Yang mana menjatuhkan sanksi berupa pembebasan tugas akademik selama 6 bulan kepada Dias.
“Sanksi ini berlaku sejak 18 September 2025 hingga 17 Maret 2026, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 1 huruf H Kode Etik Dosen Unissula,” ujar Prof. Jawade, Dekan FH Unissula.
Unissula menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas civitas akademika. (*)
Editor: Farah Nazila





