Jateng

Kasus Berlanjut, Dosen FH Unissula dan Dokter RSI Sultan Agung Saling Lapor

×

Kasus Berlanjut, Dosen FH Unissula dan Dokter RSI Sultan Agung Saling Lapor

Sebarkan artikel ini
Unissula Dosen
Konferensi pers Unissula terkait kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh dosen Fakultas Hukum, Kamis, 18 September 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Dias Saktiawan, terhadap dokter Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang, Astrandaya Ajie, terus berkembang dan memanas.

Sebelumnya, dokter yang akrab disapa Astra itu telah melaporkan Dias ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak penganiayaan. Namun, situasi berbalik ketika Dias justru melaporkan balik Astra dengan tuduhan dugaan malapraktik yang dilakukan saat Astra bertugas di RSI Sultan Agung Semarang.

“Jadi dokter Astrandaya melapor soal dugaan penganiayaan, sementara Dias juga melaporkan dugaan malapraktik,” ujar Rektor Unissula, Prof. Dr. Gunarto, saat konferensi pers di kampus pada Jumat, 10 Oktober 2025 sore.

Prof. Gunarto menjelaskan bahwa kedua pihak yang berseteru tersebut sama-sama berasal dari lingkungan Unissula. Dias merupakan dosen di Fakultas Hukum, sedangkan Astrandaya merupakan tenaga medis dari Fakultas Kedokteran.

BACA JUGA: Unissula Tegaskan Tidak Ada Pemukulan, Ceritakan Awal Mula Kasus Dosen di RSU Sultan Agung

Sebagai langkah merespons situasi ini, pihak kampus membentuk sebuah lembaga perlindungan bagi dokter, tenaga kesehatan, dan pasien di lingkungan Unissula.

Gunarto berharap lembaga tersebut dapat menjadi sarana mediasi dan penyelesaian internal antara dr. Astrandaya dan Dias.

“Lembaga ini di motori Dekan Fakultas Hukum dan Dekan Fakultas Kedokteran Unissula,” jelasnya.

Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, membenarkan adanya laporan dari Dias Saktiawan.

“Hasil cek, betul dosen Dias melaporkan terkait malpraktik ke Krimsus,” kata Dwi.

Sementara untuk perkembangan laporan dari dr Astra, kata Dwi, Ditreskrimum Polda Jateng telah memeriksa 12 saksi. Ke-12 saksi itu termasuk terlapor yakni Dias Saktiawan.

Sebelumnya, Unissula telah menjatuhkan sanksi skorsing enam bulan kepada dosen FH Dias Saktiawan setelah hasil klarifikasi Dewan Etik kampus bersama pihak RSI Sultan Agung dan sejumlah tenaga medis.

BACA JUGA: Dugaan Penganiayaan di RSI Sultan Agung, Unissula Beri Sanksi 6 Bulan ke Dosen Pelaku Kekerasan Verbal