Polisi menilai, aksi diam para penonton juga termasuk dalam lingkar perundungan, karena mereka tidak berusaha mencegah atau melapor kepada guru.
Sebelumnya, pihak sekolah telah berupaya melakukan mediasi antara keluarga korban dan pelaku. Namun, mengingat dampak psikologis yang dialami korban serta viralnya kasus ini, proses penyelidikan tetap dilanjutkan oleh kepolisian.
“Pihak sekolah sudah memediasi kedua belah pihak, tapi kami juga harus memastikan ada efek jera dan pembinaan yang jelas bagi para siswa yang terlibat,” tegas AKP Rustam.
BACA JUGA: Dorong Pesantren di Jateng Buat Lingkungan Ramah Anak, Mohammad Saleh: Bentuk Satgas Anti-Bullying
Untuk mencegah dampak lanjutan di lingkungan sekolah, Polsek Blora Kota menggandeng Forkopimcam, Dinas Sosial, dan pihak sekolah dalam penanganan kasus ini.
Pendampingan psikologis terhadap korban dan pembinaan karakter bagi para pelajar berlangsung secara paralel. (*)
Editor: Farah Nazila













