Ekbis

Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Bekukan Aktivitas Usaha dan Awasi Pengembalian Dana

×

Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Bekukan Aktivitas Usaha dan Awasi Pengembalian Dana

Sebarkan artikel ini
Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Bekukan Aktivitas Usaha dan Awasi Pengembalian Dana
OJK Bekukan Aktivitas Usaha dan Awasi Pengembalian Dana Syariah Indonesia (DKI). (Ellya/beritajateng.tv)

Selain memfasilitasi dialog, OJK juga melakukan langkah pengawasan yang lebih intensif. Rizal menyebut OJK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri transaksi keuangan Dana Syariah Indonesia.

“Hasil koordinasi tersebut berujung pada pemblokiran rekening Dana Syariah Indonesia sebagai langkah pengamanan dana dan bagian dari proses pengawasan,” ujarnya.

OJK juga telah meningkatkan status pengawasan terhadap Dana Syariah Indonesia menjadi pengawasan khusus.

Pemeriksaan khusus untuk melacak aliran transaksi perusahaan dan memastikan tidak terjadi pelanggaran lanjutan yang merugikan masyarakat.

Sebagai bentuk penegakan aturan, OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. Melalui sanksi ini, perusahaan dilarang menghimpun dana baru maupun menyalurkan pembiayaan baru.

“Dana Syariah Indonesia juga tidak di perkenankan mengalihkan aset dan mengubah susunan manajemen tanpa persetujuan tertulis dari OJK,” tegas Rizal.

Langkah-langkah tersebut harapannya dapat memberikan kepastian bagi para lender. Sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa OJK terus hadir menjaga stabilitas dan integritas sektor jasa keuangan syariah di Indonesia. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran