SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memastikan pelayanan di Kantor Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang tidak terhambat.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha telah menugaskan Camat Kaliwungu untuk memberi pendampingan dan supervisi kepada para pelaksana harian (Plh) perangkat desa setempat.
“Sehingga pelayanan kepada masyarakat di Desa Papringan tidak sampai terkendala dan bisa berjalan sebagaimana mestinya,” kata bupati, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu, 13 Agustus 2025.
Ngesti juga mengakui, setelah kepala desa, sekretaris desa, kasi pemerintahan dan dua kepala dusun di Desa Papringan harus menjalani proses hukum.
Bupati langsung berkoordinasi dengan Dispermasdes maupun Camat Kaliwungu. Kemudian ditindaklanjuti musyawarah di tingkat desa sekaligus penunjukan Plh.
BACA JUGA: Soal Korupsi PTSL Desa Papringan, Inspektorat Kabupaten Semarang: Peringatan Serius bagi Seluruh Perangkat Desa
Baik Plh kades, sekdes, kasi pemerintahan dan Plh dua kadus di Desa Papringan. Sehingga setelah pengusulan, surat keputusan (SK) Plh telah di tekennya.
Untuk Plh kepala desa di tunjuk dari staf di Kecamatan Kaliwungu. “Demikian pula untuk Plh sekdes dan perangkat desa lainnya, sementara di sana merangkap,” jelasnya.