Kepada Camat Kaliwungu, bupati juga berpesan agar memastikan pelayanan kepada masyarakat di Desa Papringan harus tetap berjalan seperti biasanya.
Misalnya terkait dengan pengajuan BPJS, pelayanan administrasi kependudukan seperti KTP dan KK. “Termasuk juga pelayanan yang masyarakat butuhkan lainnya harus tetap berjalan,” tegas bupati.
Sebelumnya, kades, sekdes, kasi pemerintahan serta dua kadus di Desa Papringan harus berurusan dengan aparat penegakan hukum.
BACA JUGA: Penyerahan PTSL, Mbak Ita Minta Masyarakat Bijak Manfaatkan Sertifikat Tanah
Hal ini berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Papringan tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang.
Meski belum berkekuatan hukum tetap, kades dan para perangkat desa tersebut telah diberhentikan sementara dan telah diusulkan Plh untuk menjalankan roda pemerintahan desa. (*)
Editor: Farah Nazila