SEMARANG, beritajateng.tv – Polisi resmi menaikkan status kasus dugaan penipuan lomba tari di Taman Indonesia Kaya (TIK), Semarang, ke tahap penyidikan.
Ajang yang seharusnya berlangsung pada Jumat, 20 Desember 2024 itu menuai kekecewaan para peserta karena batal secara sepihak oleh pihak penyelenggara.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah peserta dari berbagai daerah di Jawa Tengah mengaku rugi secara materiil dan moril. Mereka telah membayar biaya pendaftaran untuk mengikuti lomba yang pihak bernama Semarang Economy Creative gagas itu, namun acara tak pernah terlaksana.
BACA JUGA: 6 Bulan Mangkrak, Kasus Dugaan Penipuan Lomba Tari Semarang Kembali Bergulir
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menemukan unsur dugaan penipuan dalam kasus ini.
“Justru itulah yang masuk dalam aduan. Bahwa ada kegiatan yang mengatasnamakan salah satu instansi, padahal ternyata instansi tersebut tidak pernah terlibat. Itu jadi salah satu unsur dugaan penipuan,” ujarnya, Senin, 28 Juli 2025.
Gunakan Nama Instansi Pemerintah Tanpa Izin
Lebih lanjut, Dwi Subagio menyebut penyelenggara lomba dugaan menggunakan nama instansi pemerintah tanpa izin resmi untuk menarik minat peserta. Padahal, izin dari Gubernur Jawa Tengah belum dikantongi.
“Izin dari gubernur belum ada, tapi dia sudah berani mengumumkan ada kegiatan tersebut dan menarik peserta,” tegasnya.