Viral

Kasus Guru SMP di Demak Tendang Kepala Siswa Saat Ujian Berakhir Damai

×

Kasus Guru SMP di Demak Tendang Kepala Siswa Saat Ujian Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
kasus dugaan penganiayaan guru terhadap siswa
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Demak mendatangi SMP Negeri 1 Karangawen, Kabupaten Demak, untuk lakukan pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan guru terhadap siswa. (Adher/beritajateng.tv)

DEMAK, beritajateng.tv – Dunia pendidikan kembali mendapat sorotan tajam usai beredar video viral yang memperlihatkan seorang guru menendang kepala murid di SMP Negeri 1 Karangawen, Demak, Jawa Tengah. Insiden ini terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025 ketika ujian akhir tengah berlangsung.

Guru berinisial DM (51) menjadi sorotan publik setelah melakukan tindak kekerasan terhadap siswa lantaran terdengar suara siulan misterius dari luar kelas.

Setelah dua kali suara serupa terdengar tanpa diketahui sumbernya, DM keluar kelas untuk mengecek. Namun, tawa siswa saat itu justru memicu emosinya. Dalam keadaan marah, DM naik ke atas meja dan menendang kepala salah satu siswa.

Aksi ini memicu kemarahan masyarakat, sehingga Polres Demak segera turun tangan untuk menangani kasus tersebut secara serius. Video yang menyebar luas di media sosial mendorong publik menuntut keadilan bagi korban dan sanksi tegas terhadap pelaku.

BACA JUGA: Rumah Apung Jadi Harapan Baru Warga Timbulsloko Terdampak Rob di Demak

Namun, kasus ini akhirnya berakhir damai setelah pihak kepolisian melakukan pendekatan Restorative Justice (RJ). Proses mediasi berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2025 di Polres Demak, melibatkan pelaku, orang tua korban, pihak sekolah, dan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Demak.

“Pelaku secara pribadi meminta maaf atas tindakannya kepada korban dan keluarganya. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasatreskrim Polres Demak AKP Kuseni.

Kuseni menegaskan bahwa proses mediasi berjalan lancar dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke jalur hukum. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh kedua pihak serta para saksi, lengkap dengan materai sebagai bukti hukum.

“Kita telah menyelenggarakan gelar perkara dan melaksanakan Restorative Justice sesuai dengan prosedur. Kedua pihak telah mendapatkan kesepakatan terbaik dan memutuskan berdamai,” tambah Kuseni.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan