Hukum & Kriminal

Kasus Kakak-Adik Diperkosa 13 Orang di Purworejo, Polda Jateng Periksa 10 Saksi

×

Kasus Kakak-Adik Diperkosa 13 Orang di Purworejo, Polda Jateng Periksa 10 Saksi

Sebarkan artikel ini
perkosaan KemenPPPA Purworejo
Ilustrasi perkosaan. ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana)

PURWOREJO, beritajateng.tv – Kasus pemerkosaan kakak adik di bawah umur di Purworejo yang sempat viral kini Polda Jawa Tengah (Jateng) ambil alih. Polisi periksa 10 saksi, terdiri dari korban, keluarga korban, terlapor, orang tua terlapor, serta pengadu.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut bahwa kasus ini bakal ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng.

“Kasus di Polres Purworejo yakni kasus persetubuhan terhadap kakak-beradik di bawah umur, ini sudah ditarik perkaranya ke Polda Jateng,” kata Artanto, Rabu 23 Oktober 2024.

“Kita masih melakukan pemeriksaan tambahan siapa yang menjadi terlapor kasus tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi, Polda Jateng Persilahkan Pengacara Buktikan 

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan usai pengacara Hotman Paris Hutapea dan artis sekaligus anggota DPR RI Uya Kuya membagikan kasus ini. Para terduga kasus pemerkosaan ini pun masih berkeliaran.

Dalam video unggahan Hotman, ia membuka pernyataan dengan menyebut nama Presiden Prabowo hingga Kapolda Jawa Tengah. Kemudian ia memperkenalkan kedua korban yang duduk di depannya.

“Inilah dia korban pemerkosaan yang di perkosa selama setahun oleh puluhan orang. Bahkan ada satu pelaku yang memperkosa dua orang ini dalam hari yang sama. Di kasih alkohol, diseret, dan sebagainya,” ucap Hotman dalam video berdurasi 3 menit di akun Instagram @hotmanparisofficial.

“Ini laporan polisinya dari Juni 2024. Ini korban pemerkosaan puluhan kali. Mohon periksa semua orang yang terlibat termasuk aparat yang tidak memberikan perhatian khusus memeriksa kasus ini,” ucap Hotman.

Lebih lanjut, Artanto mengatakan bahwa kasus yang terjadi sejak tahun 2023 ini tidak berhenti di Polres Purworejo.

“Kasusnya di tarik ke Polda supaya lebih mudah lagi untuk proses dan lebih transparan, bukan karena ketidakbecusan Polres Purworejo,” ujar Artanto.

BACA JUGA: Ramai Kasus Rudapaksa Massal Kakak-Adik Yatim di Purworejo, Polda Jawa Tengah Turun Tangan

Kasus ini sempat di laporkan ke Polres Purworejo, ungkap Artanto, tetapi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Purworejo bersama aparat perangkat desa setempat malah melakukan mediasi. Mereka menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan terbukti dari adanya surat nikah siri.

Namun perdamaian itu tidak berjalan dengan baik, lanjut Artanto, kasusnya kembali mencuat karena kepolisian kembali mendapatkan laporan ini.

Pihak kepolisian, lanjut Artanto, telah melaksanakan gelar perkara terhadap kasus tersebut di Polda Jateng. Polisi akan mendalami pengakuan korban pemerkosaan 13 orang tersebut, termasuk nikah siri yang satu korban alami. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp