Hukum & Kriminal

Ramai Kasus Rudapaksa Massal Kakak-Adik Yatim di Purworejo, Polda Jawa Tengah Turun Tangan

×

Ramai Kasus Rudapaksa Massal Kakak-Adik Yatim di Purworejo, Polda Jawa Tengah Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Undip Pengeroyokan | Seni Temanggung | Femisida Jawa Tengah | Kasur Hotel | Kendal Santriwati | Rudapaksa Massal | Unnes Seksual | kekerasan perempuan | rudapaksa anak semarang | UMS Seksual
Ilustrasi kekerasan pada wanita. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus rudapaksa massal yang melibatkan dua kakak beradik yatim di Purworejo, Jawa Tengah, menghebohkan masyarakat.

Kedua korban yang masih berusia di bawah umur diduga menjadi korban 13 pria, mayoritas tetangga dekat mereka.

Kasus ini kian memanas setelah perangkat desa setempat diduga menyarankan agar keluarga korban tidak melaporkannya ke polisi, memicu kemarahan publik.

Kasus ini mulai terungkap setelah kedua korban mengadukan peristiwa tragis tersebut kepada Lembaga Bantuan Uya (LBU), sebuah platform aduan milik Uya Kuya, seorang artis sekaligus anggota DPR RI.

BACA JUGA: Keterlaluan! Pedagang Mie Ayam di Kota Semarang Tega Rudapaksa Gadis Tetangga, Ini Pengakuannya

Dalam sebuah video di kanal YouTube dan Instagram, korban mengungkapkan bahwa kejadian pemerkosaan berlangsung sejak 2023.

Salah satu korban bahkan mengalami pemerkosaan hingga 10 kali oleh para pelaku, yang dugaannya juga mengancam akan menyebarkan video korban jika mereka berani melapor.

Kondisi korban semakin mengenaskan setelah salah satu dari mereka sampai melahirkan dan terpaksa menikah secara siri dengan salah satu pelaku.

Bahkan, kepala dusun menurut dugaan turut menyarankan agar keluarga korban tidak melapor, dengan alasan menjaga nama baik dan menghindari “aib” di lingkungan mereka.

Polda Jawa Tengah turun tangan pada kasus rudapaksa massal di Purworejo

Setelah laporan LBU terima, langkah hukum langsung berjalan. Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menurunkan Tim Asistensi ke Polres Purworejo untuk memantau penanganan kasus ini.

Tim tersebut bertugas memeriksa kinerja penyidik dan memastikan tidak ada pelanggaran prosedur. Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes. Pol. Artanto, menegaskan bahwa pihaknya akan serius menangani kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban.

Penyidik telah memeriksa delapan saksi dan terus mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka. Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan bahwa tim bekerja keras untuk segera menuntaskan kasus ini.

BACA JUGA: Guru Razia HP, Kasus Baru Pelecehan Siswi SMP di Demak Terbongkar

Perjalanan kasus dan kondisi korban

Kasus ini pihak korban laporkan pada Juni 2024, namun laporan sempat tercabut setelah salah satu korban menikah siri dengan pelaku. Tekanan yang keluarga korban rasakan membuat mereka mundur dari proses hukum.

Namun, pada September 2024, bibi korban memutuskan untuk membuka kembali kasus ini dengan dukungan hukum baru, berharap bisa memberikan keadilan bagi kedua keponakannya.

Kedua korban kini hidup dalam situasi yang memprihatinkan setelah ayah mereka meninggal, sementara ibu mereka mengalami gangguan mental. Sayangnya, mereka justru terisolasi akibat stigma dari lingkungan sekitar. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp