SEMARANG, beritajateng.tv – Ꭰinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang mencatat tren kasus kekerasan terhadap anak mulai menunjukkan penurunan sepanjang semester pertama 2026.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan upaya pencegahan dan pendampingan terhadap korban tetap menjadi prioritas karena kasus kekerasan terhadap anak masih terjadi.
Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang, Dewanto Leksono Widagdo, mengatakan tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sempat meningkat dalam tiga tahun terakhir, yakni 2023 hingga 2025.
“Namun berdasarkan catatan DP3AKB, di tahun 2026 ini trennya menurun,” ujar Dewanto usai menghadiri peringatan Hari Anak Nasional di Pendopo Rumah Ꭰinas Bupati Semarang, Ungaran, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurutnya, penurunan tersebut terlihat dari data hingga semester pertama atau Juni 2026.
BACA JUGA: Kasus Kekerasan Anak di Semarang Melonjak, Persetubuhan Paling Dominan di Tahun 2025
Pada 2023, DP3AKB mencatat sebanyak 107 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari jumlah tersebut, 40 kasus merupakan kekerasan terhadap anak, terdiri atas delapan korban anak laki-laki dan 32 korban anak perempuan.
Pada 2024, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat menjadi 126 kasus. Sebanyak 44 kasus di antaranya merupakan kekerasan terhadap anak, terdiri atas 11 korban anak laki-laki dan 33 korban anak perempuan.
Sementara itu, sepanjang 2025 jumlah kasus kembali meningkat menjadi 142 kasus. Dari angka tersebut, sebanyak 77 kasus merupakan kekerasan terhadap anak, dengan rincian 43 korban anak laki-laki dan 34 korban anak perempuan.
Adapun hingga semester pertama 2026, DP3AKB mencatat sebanyak 35 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
BACA JUGA: Harjanto Halim Soroti Kasus Kekerasan Anak sebagai Sinyal Darurat Moral
Meski belum ԁirinci berdasarkan kategori korban, Dewanto memastikan jumlah tersebut menunjukkan tren penurunan ԁibandingkan periode sebelumnya.
“Alhamdulillah, tren kasusnya memang mengalami penurunan,” katanya.
Meski demikian, DP3AKB tetap memberikan perhatian serius terhadap setiap kasus yang terjadi, termasuk pendampingan kepada korban.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian pada 2026 adalah kekerasan seksual terhadap seorang anak berkebutuhan khusus.
“DP3AKB Kabupaten Semarang memberikan pendampingan dan mengawal kasus tersebut hingga proses hukumnya kini telah ԁitangani oleh aparat kepolisian,” tegas Dewanto. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





