SEMARANG, beritajateng.tv – Sepanjang tahun 2025, jajaran Satreskrim Polres Semarang menangani 32 kasus kekerasan terhadap anak. Yang memprihatinkan dari jumlah ini kasus persetubuhan anak menjadi kasus paling menonjol.
Karena sepanjang periode Januari-Desember 2025 tersebut terjadi 18 kasus kekerasan berupa persetubuhan dengan anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Perlindungan Anak (PPA).
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana mengungkapkan, dari 18 kasus persetubuhan dengan anak tersebut, sebanyak 16 kasus di antaranya telah dituntaskan penanganannya.
Sementara penanganan dua kasus sisanya dalam klasifikasi belum tuntas. “Karena terduga pelaku masih buron aparat kepolisian,” kata kasatreskrim, dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Januari 2026.
Secara umum, lanjut Bodia, data kasus kekerasan terhadap anak yang Satreskrim Polres Semarang tangani, selain persetubuhan anak, juga meliputi kekerasan fisik dan psikis (Pasal 80 UU PPA) sebanyak 1 kasus.
BACA JUGA: Polres Semarang Antisipasi Prediksi Arus Balik Nataru di Akhir Pekan Ini, Ini Titik Rawan Macetnya
Berikutnya pencabulan terhadap anak (Pasal 82 UU PPA) sebanyak 11 kasus. Kemudian tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa anak (Pasal 83 UU PPA) sebanyak satu kasus.
“Satu kasus kekerasan pada anak selanjutnya berupa pornografi seperti pengaturannya yang tertuang dalam Pasal 37 dan 38 UU No 4 Tahun 2028 yang tercatat sebanyak satu kasus,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy mengaku prihatin dengan masih banyaknya kasus kekerasan pada anak.
“32 kasus dalam satu tahun ini cukup banyak, jika bicara secara statistik setiap bulan terjadi setidaknya tiga hingga empat kasus kekerasan pada anak di wilayah Kabupaten Semarang,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut kapolres, jajaran Polres Semarang akan terus melakukan berbagai upaya prefentif maupun premitif untuk bisa menekan angka tindak kekerasan terhadap anak tersebut.
Karena ini juga menyangkut masa depan anak yang menjadi korban. Maka langkah-langkah prefentif dan preemtif juga memastikan anak yang menjadi korban jangan sampai menjadi pelaku di kemudian hari.





