Dalam pertimbangannya, JPU menilai Mbak Ita dan Alwin tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, di sisi lain terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.
Dakwaan pertama terkait pengadaan barang di Dinas Pendidikan, dugaan kuat Mbak Ita menerima suap senilai Rp1,7 miliar. Mbak Ita dan Alwin terbukti terlibat korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023.
Kemudian, JPU juga membuktikan bahwa Mbak Ita dan Alwin terlibat dalam pemotongan TPP Pegawai Bapenda Kota Semarang dengan sebutan Iuran Kebersamaan. JPU menyebut keduanya menerima masing-masing Rp300 juta setiap tiga bulan (triwulan).
Kemudian, yang ketiga tentang pengaturan proyek Penunjukan Langsung (PL) di tingkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Semarang. Anggarannya mencapai Rp15 miliar. Mbak Ita dan suaminya terbukti terlibat dalam pengaturan pada proyek Penunjukan Langsung (PL) sebesar Rp2 miliar di tingkat kecamatan.
Dalam kasus ini, Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa menerima gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp9 miliar.
BACA JUGA: Saksi Ceritakan Kisah Mbak Ita Bawa Kota Lama Semarang Dapat Bantuan PUPR Rp230 M
Mbak Ita dan Alwin menerima hukuman tersebut tanpa menambahkan komentar apapun. Namun, pihaknya akan tetap mengajukan pembelaan dan berharap keringanan hukuman.
Sidang akan kembali berlanjut dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa pada minggu depan. (*)
Editor: Farah Nazila





