Hukum & Kriminal

Kasus Mangkrak 3 Tahun, Gugatan PMH Pengusaha Dekorasi terhadap Kejati Jateng Masuk Tahap Mediasi

×

Kasus Mangkrak 3 Tahun, Gugatan PMH Pengusaha Dekorasi terhadap Kejati Jateng Masuk Tahap Mediasi

Sebarkan artikel ini
Gugatan Kejati
Kuasa hukum korban, Oki Wicaksono Nurindra (kiri), usai mediasi dengan Kejati Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis, 24 September 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Ia menegaskan gugatan tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara yang ԁinilai belum memberikan kepastian hukum bagi korban.

Sementara itu, hingga berita ini ԁitulis, pihak Kejati Jawa Tengah belum memberikan keterangan mengenai gugatan dan hasil mediasi tersebut. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp