Ia menegaskan gugatan tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara yang ԁinilai belum memberikan kepastian hukum bagi korban.
Sementara itu, hingga berita ini ԁitulis, pihak Kejati Jawa Tengah belum memberikan keterangan mengenai gugatan dan hasil mediasi tersebut. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





