Sidak, katanya, dapat berlangsung dengan mengukur berbagai aspek produk, mulai dari kemasan botol, ukuran font pada label, hingga berat botol dan minyak, serta pengukuran isi minyak dengan gelas ukur.
BACA JUGA: Stok Aman, Wagub Jateng Imbau Masyarakat Tak Timbun MinyaKita
Pengawasan ini juga di berlakukan terhadap minyak dalam kemasan botol dan refill plastik.
“Seluruh aparat penegak hukum juga terus bekerja mengawasi di lapangan,” tegas legislator dari daerah pemilihan (dapil) Cilacap dan Banyumas ini.
Pemerintah, lanjutnya, juga perlu mengumumkan kepada pedagang untuk tidak mengambil produk Minyakita yang volumenya tidak sesuai takaran tersebut dari distributor. (*)
Editor: Farah Nazila
Respon (1)