SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami mekanisme penyerahan uang dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kasus ini menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, yang dugaan kuat meminta sejumlah uang dari calon perangkat desa.
Pendalaman penyidik lakukan dengan memeriksa enam orang saksi di Kantor Polsek Sumber, Kabupaten Rembang. Pemeriksaan tersebut berfokus pada aliran dana yang diduga dipungut dari para calon perangkat desa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh saksi hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.
“Penyidik mendalami keterangan terkait proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 April 2026.
BACA JUGA: Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Berpeluang KPK Panggil
Adapun saksi yang KPK periksa berasal dari berbagai unsur. Mulai dari calon perangkat desa hingga pejabat daerah, termasuk kepala desa dan pihak swasta.
Bermula dari Rencana Rekrutmen 601 Formasi
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini berawal dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati untuk membuka lowongan 601 jabatan perangkat desa yang kosong pada Maret 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Sudewo dugaan kuat telah merancang skema tersebut sejak November 2025 bersama tim suksesnya.
Dalam praktiknya, Sudewo disebut menunjuk sejumlah kepala desa sebagai koordinator di tingkat kecamatan untuk mengoordinasikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Penetapan Empat Tersangka
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Januari 2026.
Selain Sudewo, tersangka lain yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun).
BACA JUGA: Profil Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya, Gantikan Syamsul Auliya Usai Jadi Tersangka KPK
Hingga kini, KPK masih terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut. (*)





