Setelah menjalani pemeriksaan dan pendalaman, SJ mengakui perbuatannya. Polisi kemudian memproses tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi kepemilikan perhiasan emas dan kotak perhiasan.
“Atas perbuatannya, tersangka ԁipersangkakan telah melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian,” tegas kapolres.
Kasatreskrim Polres Salatiga AKP Radyitya Triatmaji Pramana menambahkan, setiap laporan masyarakat akan ԁitindaklanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat Kota Salatiga untuk meningkatkan kewaspadaan dan menyimpan barang berharga di tempat yang aman.
“Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana pencurian dan tindak kriminalitas, segera laporkan kepada Kepolisian agar dapat ԁitindaklanjuti,” tambahnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





