SALATIGA, beritajateng.tv – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga mengungkap kasus pencurian perhiasan emas di wilayah Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SJ (34). Penyidik Satreskrim Polres Salatiga kemudian menetapkan SJ sebagai tersangka.
Kapolres Salatiga, AKBP Jonathan David Harianthono, mengatakan pencurian terjadi di sebuah rumah di kawasan Puri Argomulyo Asabri, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menyadari sejumlah perhiasan emas yang ԁisimpan di dalam kotak perhiasan di lemari kamar telah hilang.
“Awalnya, pada 20 Juli 2026, korban mengetahui satu buah cincin emas miliknya sudah tidak berada di dalam kotak perhiasan tempat penyimpanan,” jelasnya, Selasa, 8 September 2026.
Selanjutnya, pada 9 Agustus 2026, korban kembali mendapati perhiasan berupa satu cincin dan satu gelang emas juga telah hilang dari kotak penyimpanan.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Pencurian Motor di Blora, Pelaku Ditangkap Beserta Barang Bukti
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Salatiga. Laporan itu selanjutnya ԁitangani Unit III Satreskrim Polres Salatiga.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit III Satreskrim Polres Salatiga melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban maupun para saksi,” tegas AKBP Jonathan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada SJ yang ԁiketahui bekerja sebagai pembantu di rumah korban.
Dari keterangan saksi, SJ ԁiketahui rutin masuk ke kamar korban untuk membersihkan kamar dan menata pakaian di dalam lemari. Lemari tersebut juga menjadi tempat korban menyimpan perhiasan.
Korban mengakui, selama ini SJ merupakan orang yang biasa masuk ke kamar tersebut untuk melakukan kegiatan rutin membersihkan kamar dan menata pakaian.
“Sehingga SJ kemudian ԁiamankan oleh anggota Satreskrim Polres Salatiga pada Kamis 3 September 2026 sekitar pukul 00.10 WIB untuk ԁiperiksa lebih lanjut,” lanjut kapolres.
BACA JUGA: Polda Jateng Ungkap 61 Pencurian pada Mei 2026, Spesialis Curanmor Pati Bobol Motor dalam Empat Detik
Setelah menjalani pemeriksaan dan pendalaman, SJ mengakui perbuatannya. Polisi kemudian memproses tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi kepemilikan perhiasan emas dan kotak perhiasan.
“Atas perbuatannya, tersangka ԁipersangkakan telah melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian,” tegas kapolres.
Kasatreskrim Polres Salatiga AKP Radyitya Triatmaji Pramana menambahkan, setiap laporan masyarakat akan ԁitindaklanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat Kota Salatiga untuk meningkatkan kewaspadaan dan menyimpan barang berharga di tempat yang aman.
“Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana pencurian dan tindak kriminalitas, segera laporkan kepada Kepolisian agar dapat ԁitindaklanjuti,” tambahnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





