Hukum & Kriminal

Kawal Kasus Kematian Dosen Levi, Mahasiswa Pertanyakan Sikap Dekanat Fakultas Hukum Untag

×

Kawal Kasus Kematian Dosen Levi, Mahasiswa Pertanyakan Sikap Dekanat Fakultas Hukum Untag

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Untag Levi
Mahasiswa Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang yang merasa kehilangan atas meninggalnya dosen Dwinanda Linchia Levi. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Sandra menilai dukungan Warek III menjadi sinyal positif bahwa kampus tidak menutup diri terhadap masukan mahasiswa.

“Beliau bilang kita saling mendukung, dan informasi yang kampus dapat juga akan kampus bagikan ke mahasiswa. Dari statement itu, saya rasa pihak kampus mendukung penuh,” lanjutnya.

Meski demikian, mahasiswa masih menunggu secara khusus langkah dan pernyataan resmi dari Dekanat Fakultas Hukum. Sikap diam pihak FH menjadi sorotan mahasiswa di tengah upaya mereka mengawal kasus ini secara serius.

BACA JUGA: Polisi Ungkap AKBP Basuki Satu Kamar dengan Dosen Untag Dwinanda Levi: Jalin Komunikasi Sejak 2020

“Yang masih menjadi pertanyaan kami, bagaimana sikap kampus di tingkat fakultas? Apa tanggapan Dekanat mengenai kasus ini? Itu yang belum ada sampai sekarang,” tutup Sandra.

Beritajateng.tv telah menghubungi pihak Dekanat FH Untag terkait kasus tersebut pada Jumat, 21 November 2025. Melalui Wakil Dekan 2 FH, Benny Bambang Irawan, pihak fakultas mengatakan segera memberikan rilis pers dari tim advokasi.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah angkat bicara soal kasus kematian dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

Levi ditemukan meninggal di kamar kost-hotel (kostel) di Jalan Telaga Bodas Raya pada Senin, 17 November 2025 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagyo, mengungkap Polda Jawa Tengah bersama Polrestabes Semarang sudah melakukan olah TKP di Kostel Mimpi Inn.

Saat ini, kasus kematian Levi tengah dalam proses penyidikan. Kendati begitu, Dwi menegaskan Polda Jawa Tengah belum dapat memastikan apakah kematian Levi itu ada unsur pidana atau tidak. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan