SEMARANG, beritajateng.tv – Zainal Abidin Petir, kuasa hukum keluarga dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), merespons soal pem-patsus-an AKBP Basuki oleh Polda Jawa Tengah.
Menurut Zainal, tindakan AKBP Basuki yang memasukkan nama perempuan lajang ke dalam Kartu Keluarga (KK), padahal Basuki sudah beristri dan memilik anak, jelas melanggar kode etik.
“Sudah jelaslah pelanggaran kode etik. Perwira menengah yang masih punya keluarga memasukkan nama wanita yang masih bujang di KK-nya, kan pelanggaran etik. Orang penegak hukum kok enggak ngerti?” ujar Zainal saat beritajateng.tv jumpai di kompleks DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 20 November 2025 sore.
Jika memang Basuki berniat membantu Levi mendapatkan identitas dengan domisili Kota Semarang, kata Zainal, seharusnya Levi memiliki KK sendiri.
Zainal pun membenarkan nama Levi masuk dalam KK tersebut. Pertama nama Basuki, istrinya, anaknya, lalu Levi.
“Kalau memang mau bantu supaya mudah, domisili di Semarang misalnya ya, kan bisa KK sendiri. Kenapa kok KK-nya AKBP B, kemudian istrinya, anaknya, nomor empat baru Doktor itu,” sambung dia.
BACA JUGA: Kakak Almarhumah Dosen Untag Sebut Levi Tertutup: Tak Pernah Cerita Penyakit-Hubungan dengan AKBP Basuki
Dalam kesempatan itu, Zainal menyebut AKBP Basuki berstatus kepala keluarga, nama urutan kedua merupakan istri Basuki, nama urutan ketiga merupakan anak, dan Levi yang berada di nomor keempat tertulis sebagai famili lain.
“AKBP Basuki itu kepala keluarga, kemudian yang nomor 2 itu istri, yang nomor 3 anak, yang nomor 4 dalam status hubungan dalam keluarga itu tulisannya famili lain,” jelas dia.
“Saya bukan mencuri data, tapi ketika saya mendampingi kakak korban untuk mengurus akta kematian, di situ kan untuk mengurus akta harus ada KK. Nah, KK almarhumah di atasnya ada nama AKBP B. Ya jelaslah. Kode etik ini pun sudah kena. Belum lagi nanti kalau terbukti yang lain,” sambung Zainal.





